Senin, 28 Januari 2008

Kelahiran Blog ini dalam Blog "Open Access news"

Dear All:

Ternyata kelahiran blog sederhana ini pun tak lepas dari perhatian, Peter Suber di Blog beliau, Open Access News : News from the open access movement. Mari kita wujudkan Gerakan Open Akses (Open Access Movement) di Indonesia agar bangsa lita semakin maju. Amin.

Berikut kutipannya:
-------------------------------------------------------------------------------------------
Friday, August 03, 2007


New blog on OA in Indonesia
A new blog on OA launched yesterday,
Indonesian Open Access Initiative. The blogger goes by the name of Imam. The inaugural post reprints the Budapest and Berlin statements on OA.
PS. Welcome Imam! This promises good things for OA and Indonesia.


  • Posted by Peter Suber at 8/03/2007 10:12:00 AM.

http://www.earlham.edu/~peters/fos/2007/08/new-blog-on-oa-in-indonesia.html

Selasa, 22 Januari 2008

Info dari blog ini dikutip "Open Access News"

Dear all:
Peter Suber, salah satu mbahnya kegiatan Open Access Movement, memuat berita dari blog ini dalam "Open Access News".

http://www.earlham.edu/~peters/fos/2007/08/ir-for-indonesia-u-of-muhammadiyah.html

------------------------------------------
Saturday, August 11, 2007

IR for Indonesia's U of Muhammadiyah Surakarta
Indonesia's University of Muhammadiyah Surakarta has launched an institutional repository. (Thanks to Indonesian Open Access Initiative.)

Posted by Peter Suber at 8/11/2007 09:47:00 PM.

Sekilas tentang Open Acess (Akses Bebas)

Dear All:

Menyambung Posting No. 2, di blog ini. Berikut ini adalah penjelasan tentang OA oleh Putu Pendit Ph.D, yang dimuat di milis ICS (Indonesian Ctber Society), tanggal 6 Nov 2007.
Semoga bermanfaat.

Thanks to Pak Putu Pendit,

Salam,

Imam Budi


Taken From:
http://groups.yahoo.com/group/the_ics/message/18299

--- In the_ics@yahoogroups.com, "Soeripto, Yuni \(CIFOR\)" wrote:

> boleh saya pesan tolong titip dua topik untuk di bicarakan. Di beberapa seminar regional dan internasional 2 topik ini selalu masuk agenda lho:

> 1. Open Access - action apa yang akan di lakukan IPI untuk hal ini?
> 2. Intellectual property - pemahaman dasar dan aplikasinya


Good point, ibu Yuni. Mungkin ada bagusnya rekan-rekan juga memperhatikan Open Access (OA) ini. Ijinkan saya menyampaikan sedikit ulasan tentang OA.
-----------------
Open Access atau dapat diterjemahkan sebagai Akses Bebas adalah sebuah fenomena masa kini yang berkaitan dengan dua hal: keberadaan teknologi digital dan akses ke artikel jurnal ilmiah dalam bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital telah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan Open Access (disingkat OA), atau lebih tepatnya Gerakan OA (Open Access Movement).


Secara lebih spesifik, OA merujuk ke aneka literatur digital yang tersedia secara terpasang (online), gratis (free of charge), dan terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi.Artinya, ada sebuah penyedia yang meletakkan berbagai berkas, dansetiap berkas itu disediakan untuk siapa saja yang dapat mengakses.Berdasarkan pengertian itu, maka OA otomatis juga membebaskan hambatan akses yang biasanya muncul karena biaya (entah itu biayaberlangganan, biaya lisensi, atau membayar-setiap-melihat alias pay-per-view fees). Selain itu, OA juga menghilangkan hambatan yangtimbul karena perijinan sebagaimana yang ada dalam setiap karya yang dilindungi hak cipta.

Dalam praktiknya, terdapat pula keragaman dalam hal-hal yang dibebaskan. Misalnya, ada penyedia OA yang tidak peduli apakah berkas yang diambil dari tempat mereka akan dipakai untuk tujuan komersial atau tidak. Ada juga penyedia yang melarang penggunaan untuk kepentingan komersial. Sebagian penyedia menyediakan karya-karya salinan, sebagian lagi hanya menyediakan karya orisinal. Namun, apapun perbedaannya, semua penyedia OA sepakat bahwa berkas digital yang mereka miliki harus terbebas dari hambatan harga dan perijinan.

Ide tentang OA tidak dapat dilepaskan dari tiga "gerakan" ataukesepakatan yang melibatkan ratusan institusi informasi, yaitu:

Budapest Open Access Initiative mendefinisikan OA dalam kalimat ini:

"By 'open access' , we mean its free availability on the public internet, permitting any users to read, download, copy, distribute,print, search, or link to the full texts of these articles, crawlthem for indexing, pass them as data to software, or use them for anyother lawful purpose, without financial, legal, or technical barriersother than those inseparable from gaining access to the internetitself. The only constraint on reproduction and distribution, and theonly role for copyright in this domain, should be to give authorscontrol over the integrity of their work and the right to be properlyacknowledged and cited."

Saya terjemahkan secara bebas:

Dengan `open access'.. yang kami maksudkan adalah ketersediaan artikel-artikel secara cuma-cuma di Internet, agar memungkinkan semua orang membaca, mengambil, menyalin, menyebarkan, mencetak, menelusur,atau membuat kaitan dengan artikel-artikel tersebut secara sepenuhnya, menjelajahinya untuk membuat indeks, menyalurkannya sebagai data masukan ke perangkat lunak, atau menggunakannya untukberbagai keperluan yang tidak melanggar hukum, tanpa harus menghadapi hambatan finansial, legal, atau teknis selain hambatan-hambatan yang tidak dapat dilepaskan dari kemampuan mengakses Internet itu sendiri. Satu-satunya pembatasan dalam hal reproduksi dan distribusi, dan satu-satunya peranan hak cipta dalam bidang ini, seharusnya hanya dalam bentuk pemberian hak kepada penulis untuk menentukan integritas artikel yang ditulisnya dan pemberian penghargaan kepadanya dalam bentuk pengutipan.

Inisiatif yang ditandangani di Budapest itu juga menyatakan bahwa sipengarang (atau pengarang-pengarang) dan pemegang hak cipta dari sebuah artikel secara sadar menghibahkan hak permanen bagi pengguna untuk mengakses artikelnya. Selain itu juga memberikan lisensi kepada pengguna untuk menyalin, menggunakan, menyebarkan, mengirim, dan menyajikan karyanya kepada umum. Sementara pernyataan-pernyataan di Bethesda dan Berlin secara hampir serupa menandaskan bahwa pemeganghak cipta sebuah karya yang akan diberi status OA membuat pernyataan mengijinkan semua orang "menyalin, menggunakan, menyebarkan, mengirimdan menampilkan sebuah karya kepada umum, termasuk membuat karya turunannya, dalam segala medium digital". Bersamaan itu, juga ditegaskan bahwa harus ada penghargaan yang memadai bagi pengarang
(proper attribution of authorship).

Dengan definisi seperti di atas, maka pada dasarnya, OA juga tidak dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip hak cipta. Landasan hukum yang digunakan untuk OA biasanya adalah ijin resmi yang diberikan (consent) oleh pemegang hak cipta, atau pernyataan bahwa literaturyang bersangkutan adalah milik umum (public domain). Karena sudah mendapat ijin dari si empunya hak cipta, maka sebuah karya yang berstatus OA sebenarnya tidak melakukan penghapusan, perubahan, atau pelanggaran undang-undang tentang hak cipta. Dalam hal ini, maka OA juga bekerja dengan prinsip kesukarelaan dari pihak pencipta danpemegang hak cipta.

Hal lain yang juga segera terlihat dalam prinsip OA ini adalahkerelaan pencipta atau pemilik hak cipta untuk tidak memperoleh imbalan uang (misalnya dalam bentuk royalti) bagi karyanya. Dalamkonteks penggunaan teknologi digital dan jaringan Internet, makaprinsip untuk tidak mengharapkan royalti ini akan mengurangi biayayang harus dikeluarkan oleh penyedia jasa OA atau penerbit. Secara alamiah, prinsip tanpa royalti ini segera cocok untuk bidang penerbitan karya ilmiah, sebab sebenarnya banyak karya ilmiah yangdimuat di jurnal tanpa imbalan royalti. Para akademisi dan ilmuwan pada umumnya memang tidak menulis artikel ilmiah untuk mencari uang,melainkan untuk mencari pengakuan dan untuk memperluas jaringan pengetahuan mereka. Dengan demikian, sebenarnya gerakan OA tidakterlalu berbeda dari kondisi komunikasi ilmiah yang selama ini sudahada. Berbeda dengan para pencipta musik atau pembuat film cerita,yang mungkin akan sangat berkeberatan jika karya mereka dimasukkan kedalam kategori OA.

Prinsip OA juga segera "mengena" untuk kegiatan-kegiatan riset yangdibiayai oleh negara atau masyarakat lewat pajak. Dalam konteks ini,lebih dari negara-negara anggota the Economic Co-operation and Development (OECD) sudah menandatangani Declaration on Access toResearch Data From Public Funding. Walaupun begitu, masih ada pembatasan untuk hal-hal tertentu, misalnya riset yang berhubungan dengan program militer milik negara, riset yang menghasilkan temuan-temuan yang kemudian dipatenkan, dan riset yang diterbitkan dalamsebuah perjanjian yang mengandung royalti dengan pihak lain (pihak komersial).
Begitulah kira-kira.

Cheers,

Putu Pendit

Note From Admin, Related links:
- E-LIS Indonesian chapter
- Directory Open Access Journals (DOAJ)
- Open DOAR - The Directory of Open Access Repositories